MEDIA ONLINE GOLNEWS.BIZ.ID | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA Program Jumat Curhat, Ditnarkoba Polda Bali memberikan Arahan Pencegahan dan Penegakan hukum dampak bahaya Narkoba

Program Jumat Curhat, Ditnarkoba Polda Bali memberikan Arahan Pencegahan dan Penegakan hukum dampak bahaya Narkoba


BALI || golnewa.biz.id - Kepolisian Daerah Polda Bali intens melaksanakan program Curhat Jumat. Kali ini, Polda Bali menggelar sesi curhat bersama audience. hari Jumat, (12/12/2025). 

Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan Jumat Curhat : Menyerap aspirasi dari Masyarakat dalam kegiatan Polri dalam kegiatan Pelayanan kepada Masyarakat untuk menciptakan Polri yang Dharma (Disiplin dan Berintregitas, Humanis, Akuntabel, Reponsif, Melayani dengan Hati, Adiktif) serta memberikan Arahan Pencegahan dan Penegakan hukum dampak bahaya Narkoba di Wilayah Polda Bali

Diharapkan dengan adanya kegiatan Jumat Curhat ini masyarakat menjadi semakin terbuka dalam menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya sehingga terjalin kerjasama serta hubungan yang baik antara masyarakat dengan pihak Kepolisian.

Ditnarkoba Polda Bali yang dihadiri oleh Kasubdit 3 Ditresnarkaba Polda Bali AKBP I NYOMAN SEBUDI, S.E, S.H; hadir dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut. 

Sejumlah Pejabat Polda Bali, I WAYAN SELAMET S.Ag, M.Si. kasubag Renmin Ditnarkoba Polda Bali, Kepala Sekolah SMP N 1 Kuta Selatan beserta staff,  menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan Jumat Curhat.

Dilanjutkan dengan meberikan materi Arahan tentang Langkah-Langkah Polda Bali dalam mencegah Generasi Gemilang Tanpa Narkoba sebagai berikut : langkah-langkah strategis Polda Bali dalam mewujudkan Generasi Gemilang Tanpa Narkoba, yang dilakukan secara preventif, preemtif, dan represif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

1. Pencegahan (Preventif)

Polda Bali menekan potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini melalui:

Sosialisasi bahaya narkoba di sekolah, kampus, desa adat, dan tempat kerja

Program Polisi Sahabat Pelajar & Mahasiswa

Penyuluhan rutin oleh Bhabinkamtibmas kepada keluarga dan tokoh masyarakat

Kampanye hidup sehat, berprestasi, dan bebas narkoba

2. Pembinaan & Edukasi (Preemtif)

Upaya membentuk karakter generasi muda dilakukan dengan:

Pembentukan Satgas Anti Narkoba di sekolah, kampus, dan desa

Pembinaan remaja, pemuda, dan komunitas seni–olahraga

Penguatan ketahanan keluarga sebagai benteng pertama pencegahan

Pelibatan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda

3. Penegakan Hukum Tegas (Represif)

Untuk memberikan efek jera:

Pemberantasan jaringan pengedar dan bandar narkoba

Operasi rutin dan pengungkapan kasus lintas wilayah

Penindakan tegas sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kerja sama dengan BNN, Bea Cukai, TNI, dan instansi terkait

4. Kolaborasi Lintas Sektor

Polda Bali tidak bekerja sendiri, tetapi bersinergi dengan:

BNN Provinsi Bali

Pemerintah daerah, sekolah, dan kampus

Desa Adat dan Pecalang

LSM, komunitas pemuda, serta media massa

5. Rehabilitasi & Pendekatan Humanis

Bagi korban penyalahgunaan narkoba:

Mendorong rehabilitasi medis dan sosial

Pendekatan restorative justice bagi pengguna (sesuai aturan)

Pendampingan agar bisa kembali produktif dan berprestasi

Dengan demikian, Arahan tentang Langkah-Langkah Polda Bali dalam mencegah Generasi Gemilang Tanpa Narkoba.

(Ihwan)

Lebih baru Lebih lama