Golnews.biz.id - Dalam ajaran Islam, pernikahan dipandang sebagai ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang dibangun atas dasar iman, tanggung jawab, dan komitmen bersama. Ketika seorang wanita sering mengucapkan bahwa perceraian adalah jalan keluar dari setiap persoalan rumah tangga, hal ini perlu dilihat secara bijak dan proporsional. Islam tidak menutup pintu perceraian, namun menempatkannya sebagai pilihan terakhir setelah semua ikhtiar perbaikan dilakukan.
Islam mengajarkan bahwa konflik dalam rumah tangga adalah hal yang manusiawi. Perbedaan pendapat, masalah ekonomi, hingga tekanan emosional kerap menjadi ujian bagi suami istri. Namun, Al-Qur’an dan hadis menekankan pentingnya musyawarah, kesabaran, serta saling menasihati dalam kebaikan sebelum mengambil keputusan besar seperti perceraian. Mengucapkan perceraian berulang kali justru dapat memperkeruh suasana dan melemahkan fondasi rumah tangga.
Rasulullah SAW menegaskan bahwa perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci Allah. Makna dari hadis ini bukanlah larangan mutlak, melainkan peringatan agar perceraian tidak dijadikan solusi instan setiap kali masalah muncul. Islam mendorong adanya proses ishlah (perbaikan), termasuk melibatkan keluarga atau pihak penengah yang adil untuk mencari jalan damai.
Bagi seorang wanita, Islam memberikan hak dan perlindungan yang jelas dalam pernikahan. Jika terjadi kezaliman, kekerasan, atau kondisi yang membahayakan lahir dan batin, perceraian dapat menjadi jalan keluar yang dibenarkan secara syariat. Namun, keputusan tersebut tetap harus dilandasi pertimbangan matang, niat yang lurus, serta pemahaman akan dampaknya bagi anak, keluarga, dan kehidupan sosial.
Dengan demikian, ajaran Islam mengarahkan umatnya untuk memandang perceraian secara arif dan bertanggung jawab. Mengedepankan komunikasi, kesabaran, dan doa adalah langkah utama dalam menghadapi konflik rumah tangga. Perceraian bukanlah tabu, tetapi juga bukan jawaban cepat atas setiap masalah, melainkan opsi terakhir demi menjaga kemaslahatan semua pihak.
Reporter : Ihwan
